– Dit Lantas Polda Metro Jaya mulai hari ini melaksanakan kegiatan Kendaraan secara masif di beberapa kawasan di kota . Objek tilang dalam operasi ini adalah semua kendaraan bermotor, baik roda dua hingga roda empat.

Kendaraan Roda dua jika tidak Lolos Uji Emisi, akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 Ribu, sementara Roda empat sebesar Rp500 Ribu. STNK kendaraanya pun ditahan dan harus diambil pada saat sidang di pengadilan negeri. Sebagaimana menurut Pasal 285 dan 286 UU LLAJ, denda untuk kendaraan roda dua maksimal Rp 250 ribu dan roda empat maksimal Rp 500 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan itu sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI dalam mengatasi polusi udara yang mengkhawatirkan.

Adapun tahap-tahap ini dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang yang mulai berlaku sejak 26 Agustus 2023 dan kini masif dilakukan mulai hari ini, 1 September 2023.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” sebu Kombes Latif.

Sebelum pemberlakuan sanksi tilang, Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI melakukan sosialisasi dan pengecekan emisi gratis di sejumlah tempat di jakarta.

Sebagaimana diungkapkan Dirjen Pengendalian Pencematan dan Kerusakan Lingkungan RI Sigit Reliantoro beberapa waktu yang lalu, sektor transportasi menjadi penyebab utama polusi udara di Kota Jakarta, di 44 persen, diikuti oleh sektor industri (31 persen), manufaktor (10 persen), perumahan (14 persen), dan komersial (satu persen).

Dilansir melalui laman resmi Pertamina, terdapat tips agar lolos dari uji Emisi ini.

Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan perawatan berkala dengan memastikan komponen-komponen seperti bensin, busi, serta saringan udara berfungsi dengan baik.

Kedua, Penggunaan BBM yang sesuai dengan kendaraan

Ketiga, Para pengguna kendaraan bermotor disarankan untuk tune up atau melakukan pengecekan kendaraannya secara berkala lebih awal. Jika spesifikasi dari pabrik menyebutkan setiap 10.000 km, maka ada baiknya Anda melakukannya di 8.000 km.

Keempat, Saat melakukan tune up, pastikan ruang bakar harus dibersihkan. Kemudian periksa kondisi busi, koil, dan komponen lainnya yang perlu perbaikan atau penggantian.

harus memperhatikan perawatan kendaraannya, karena Rencananya kedepan, uji emisi juga akan menjadi syarat untuk memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Namun, untuk ketentuannya masih dalam tahap pembahasan dan akan dituangkan dalam peraturan Polri.***(bee)