Tuturan id – Calon presiden (Capres) dari nomor urut 3, menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) yang menjatuhkan teguran keras terhadap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang melakukan pelanggaran etik terhadap pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Dengan adanya teguran keras tersebut, berpandangannya, semestinya ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merasa malu setelah diberikan peringatan keras karena melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP).

“Ketika kemudian masalah etika itu sudah diputuskan, apalagi sudah dengan peringatan, apa yang dilakukan oleh seorang person terhadap itu. Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf,” kata Ganjar di Balikpapan, Selasa (6/2/2024).

Akan tetapi, Ganjar pesimistis Hasyim dan jajaran KPU berani mengundurkan diri setelah dinyatakan melanggar etik.

Sebab, menurutnya jika eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena masalah etik pun tetap ingin mendapatkan jabatannya lagi.

“Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya, maka ini peringatan yang sangat keras dalam proses ,” ujar politikus PDI-P itu.

Dengan begitu, Ganjar pun sependapat bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU dan MK dapat menjadi beban bagi penyelenggaraan 2024.

Untuk itu, seruan akademisi, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil atas kondisi demokrasi menjelang 2024 harus mendapatkan perhatian pemerintah.

“Segera mari kita tobat, mari kita sadar, kita kembali pada track yang benar,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Diberitakan sebelumnya, bahwa DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024).

Pasalnya, ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dinilai melanggar karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Tak hanya ketua KPU RI, DKPP juga turut menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.***