Tuturan id Pemerhati Hukum Maluku Utara (Maperhum Malut) Jakarta Menggelar Demonstrasi Jilid III didepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Korupsi dan RSUD Ternate.

Koordinator Maperhum Malut Jakarta, Alfian Sangaji mengatakan “Dalam waktu dekat KPK segera bentuk tim investigasi dan turun ke Kota Ternate, Maluku Utara guna melakukan penyelidikan terkait dugaan yang diduga diterima oleh Wali Kota Ternate M.

Tauhid Soleman, Sekda Kota Ternate yang baru dilantik Rizal Marsaoly dan DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy dari PT Wijaya Karya (WIKA)”.

Mengingat karena Pada tanggal 2 Januari Maperhum Malut Jakarta telah memasukkan laporan pengaduan ke KPK terkait kasus tersebut dengan tanda bukti Terima No : -A-00027 dan sudah sepatutnya KPK harus mengambil langkah tegas untuk melakukan penegakan hukum.

Diketahui sebelumnya Pemkot Ternate dan PT. WIKA membangun kerja sama melakukan perencanaan pembangunan RSUD Ternate Dengan Anggaran senilai Rp 1,69 Triliun.

Perencanaan ini sempat mendapatkan Penolakan dari beberapa anggota DPRD Kota Ternate, karena dinali dalam proses penganggarannya itu akan membebani Kota yang akan datang.

Kami menduga ada kemufakat gelap antara Pemkot dan PT. WIKA dibalik kerja sama perencanaan pembangunan RSUD Ternate, Karena tidak ada keterbukaan informasi kepada publik Kota Ternate.

Penolakan bukan hanya datang dari beberapa Anggota DPRD Kota Ternate tetapi juga di Kementerian Dalam Negeri, tetapi Pemkot tetap bersih keras dan yakin untuk membangun RSUD Ternate.

Sampai saat ini tahapan pengerjaan proyek, sudah sampai pada tahap pengurusan administrasi sebagai dilakukannya pembangunan RSUD Ternate yang terletak di Kel. Kalumata, Kec. Ternate Selatan.

Dalam pengurusan administrasi kami menduga ada uang yang mengalir di lingkup Pemkot Ternate yang nilainya mencapai puluhan miliar sebagai tanda pelicin.

Kami pastikan akan tetap kawal dugaan kasus ini di KPK sampai tuntas biar ada kejelasan status hukumnya, karena kami yakin didalam kasus ini ada unsur tindak yang tersembunyi dan harus dibongkar.***