Tuturan id mempercepat larangan penggunaan iPhone oleh PNS. Sebelumnya, larangan tersebut akan mulai berlaku pada 2024. Namun, kini larangan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Banyak dari lembaga dan yang didukung pemerintah kini meminta stafnya untuk tidak menggunakan iPhone dan perangkat asing lainnya saat di tempat kerja.

Hal itu disampaikan sejumlah sumber yang dilaporkan Bloomberg, dikutip dari Yahoo Finance, saat dikutip tuturan.id Sabtu (16/12/2023).

Larangan ini dikeluarkan oleh Kementerian Keamanan Negara . Kementerian tersebut mengatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk melindungi keamanan data dan informasi negara.

“Penggunaan perangkat buatan asing oleh PNS dapat menimbulkan risiko keamanan data dan informasi negara,” kata Kementerian Keamanan Negara dalam sebuah pernyataan.

Larangan ini berlaku untuk semua PNS di China, termasuk pejabat pemerintah pusat, pejabat pemerintah daerah, dan pegawai negeri sipil. PNS yang kedapatan menggunakan iPhone di tempat kerja akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Apple belum memberikan komentar terkait larangan ini. Namun, asal Amerika Serikat tersebut diperkirakan akan kehilangan pendapatan yang signifikan dari China.

Larangan ini merupakan bagian dari upaya China untuk mengurangi ketergantungan pada teknologi asing. China telah meningkatkan pengembangan teknologinya sendiri, termasuk di bidang perangkat elektronik.

Pada tahun 2022, China meluncurkan buatan sendiri, HarmonyOS. tersebut diharapkan dapat menjadi pesaing iPhone di China.****