Tuturan id – Soal Rancangan undang-undang Daerah khusus Jakarta ( RUU DKJ) menuai sorotan banyak pihak.
Salah satu pihak yang ikut mengkritik RUU DKJ tersebut yakni, calon presiden (Capres) dari nomor urut satu, Anies Baswedan.
Pasalnya, Anies menyoroti salah satu pasal dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.
Anies menyampaikan pandangannya yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Ia mengatakan jika Jakarta selama ini menjadi contoh kota demokrasi di tengah masyarakat yang majemuk dengan pemilihan kepala daerah melalui sistem Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
“Demokrasi kita itu harusnya maju bukan mundur,” kata Anies usai berdialog dengan para peternak di PT Indo Prima Beef, Lampung, Kamis (7/12).
Selain itu, ia menyebutkan bahwa selama ini Jakarta memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia. Sehingga seharusnya Jakarta dengan kekhususannya bisa menjadi contoh pelaksanaan demokrasi.
“Di tempat yang tingkat demokrasi paling tinggi malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya, ini ironis,” tegas Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu.
Adapun RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik. Itu lantaran pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.***