Tuturan – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan eks Mentan , Ketua non aktif Firli Bahuri kini belum juga dilakukan penahanan.

Sebelumnya diberitakan Wadirtipidkor Bareskrim Kombes Pol Arief Adiharsa telah menyampaikan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri pada Jumat 1 Desember lalu. Dirinya menyebutkan jika penahanan Firli belum diperlukan.

“(Penahanan) belum dibutuhkan,” ujar Arief saat dikonfirmasi.

Menanggapi hal itu kini Kapolri pun angkat terkait belum dilakukannya penahanan Firli Bahuri itu.

Kapolri Sigit menyebutkan bahwa penyidik juga tentu memiliki alasannya tersendiri untuk tidak menahan Firli dalam kasus yang menjeratnya itu.

“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” ujar Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (4/12/2023).

“Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses,” imbuhnya.

Namun Sigit tidak berbicara lebih jauh perihal kasus yang tengah berjalan proses hukum yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim .

Ia hanya meminta agar kasus tersebut dituntaskan namun tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” jelasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri belum menjalani penahanan meski berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks .****