Tuturan id, Palu – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyeludupan sabu dengan jumlah yang fantastis sebanyak 20 Kg. 

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (18/9/2023) di Mako Polda Sulteng, polisi menyebutkan sabu seberat 20 kg itu diduga berasal dari Kota Makassar yang dibawa melalui jalur darat dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah. 

Pendistribusian barang tersebut dilakukan dengan berbagai cara meski demikian Kepolisian berhasil membongkar baru dengan memanfaatkan jasa car carier atau towing yang mengangkut satu unit minibus yang di dalamnya membawa narkotika jenis sabu.

Ditresnarkoba saat menunjukkan barang bukti sabu 20kg kepada awak media di Palu, (18/9). (Foto: Arya_05 / Tuturan.id)

“Pengungkapan Sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan Palu,” Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting dihadapan media di Palu, Senin (18/9/20223)

Dari hasil penangkapan pada Rabu (13/9) siang itu Ditresnarkoba Polda Sulteng turut mengamankan AR (43) di jalam Thamrin Palu. 

Dari AR inilah ujar Dirresnarkoba, Polisi mendapat petunjuk rencana masuk 20 Kg sabu di Kota Palu.Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengatur untuk menangkap pelaku berikut barang bukti.

Benar saja saat R (43) Anoa Palu mengambil minibus, langsung disergap dan digledah Polisi, dirinya tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu 20 Kg didalam minibus tersebut, bebernya.

Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu (20 Kg), 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit hand phone, 1 ATM dan Buku Rekening BUMN serta 1 bong, terang Dasmin Ginting.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tegasnya. **(ar)