id – Direktorat Reserse Polda Sulawesi Tengah musnahkan barang bukti narkotika jenis berlangsung di Mako Ditresnarkoba , Kamis (14/9/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng diwakili koordinator Pidana Umum (pidum) Mahmuddin, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Tinggi serta penasehat hukum para tersangka.

Dirresnarkoba melalui Kabag Binopsnal AKBP Pradiptya Mahayana, S.Km mengatakan, adapun barang bukti sebanyak 375, 8412 gram narkotika jenis dengan menghadirkan lima tersangka, ucapnya.

Pradyptya menuturkan, pemusnahan itu dilakukan dengan menggunakan peralatan kompor, wadah belanga, air panas, dan sarung tangan serta masker.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan tes, guna mengetahui keaslian barang bukti, jelasnya.

“Kemudian barang bukti itu dilarutkan ke loyang yang sudah berisi air panas,” ungkapnya.

Selain itu, babuk di musnahkan dicampur dengan cairan porstex, setelah itu diaduk dan cairan tersebut di buang ke kloset kamar mandi.

Ia juga menerangkan, pemusnahkan barang bukti Narkotika jenis itu merupakan hasil tangkapan di tiga lokasi berbeda yakni dua lokasi di Kota Palu dan satu di jalan Trans Sulawesi, beber Pradiptya.

Pradyptya berharap, kota palu dapat membantu kepolisian dalam melakukan pengembangan tersebut, pungkasnya.**(jo)