Tuturan id – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam rilisnya, Rabu (13/9/2023) menyatakan sikapnya terhadap kasus yang saat ini terjadi ke Masyarakatan Rempang, Provinsi Kepulauan Riau.

LHKP dan MHH PP Muhammadiyah menyebut bahwa Proyek Rempang Eco City sangat bermasalah payung hukumnya. Ini baru disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.

LHKP dan MHH PP Muhammadiyah juga menilai pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyatakan bahwa “tanah di Pulau Rempang itu belum pernah digarap” sangat keliru.

Faktanya, masyarakat di sana telah ada sejak tahun 1834. Menko Polhukam tampak jelas posisinya membela kepentingan swasta dan menutup mata pada kepentingan publik, termasuk sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut.

Melalui penggusuran paksa itu, negara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka berupa Proyek Eco City seluas 17.000 hektare.

Karena itu, LHKP dan MHH Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdiri bersama berbagai elemen gerakan masyarakat sipil di Indonesia yang sudah turut bersolidaritas menyatakan sikap:  

Pertama, meminta dan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco City sebagai PSN.

Kedua, Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik.

Ketiga, mendesak pemerintah segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati serta mengedepankan perspektif , mendayagunakan dialog dengan cara-cara damai yang mengutakaman kelestarian lingkungan dan keadilan antar generasi.

Ketua LHKP Ridho Al-Hamdi dan Ketua MHH Trisno Raharjo mengatakan, penggusuran masyarakat Rempang Kepulauan Riau adalah bukti pemerintah gagal laksanakan mandat konstitusi.

”Pemukiman dan warga tercatat telah ada sejak 1834, tempat tinggal dan pemukiman itulah yang saat ini mau digusur untuk proyek Rempang Eco-City,” Ridho Al Hamdi.

Menurut Ridhol Al Hamdi, proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang terdampak. Hampir setiap pembangunan Proyek Strategis  pemerintah selalu mobilisasi aparat secara berlebihan yang berhadapan dengan masyarakat.

Rempang Eco City sekarang menjadi Proyek Strategis (PSN) yang menimbulkan demonstrasi warga dan kekerasan aparat. Pengadaan tanahnya terindikasi kerap merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah.

Atas dasar itu, LHKP dan Majelis Hukum dan PP Muhammadiyah mengecam kebijakan publik pemerintah untuk menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau demi kepentingan industri swasta.

Pola pelaksanaan kebijakan yang tanpa konsultasi dan menggunakan kekuatan kepolisian dan TNI secara berlebihan bahkan terlihat brutal, pada 7 September 2023, ini sangat memalukan.

”Pemerintah terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang, jauh sebelum Indonesia didirikan,” tuturnya.**(bee)