Tuturan id – Kasus selebgram Oklin Fia menjilat terus bergulir, beberapa pihak ahli akan dilibatkan dalam menangani kasus tersebut.

Pihak kepolisian Metro Jakarta Pusat akan mengundang pihak dari Majelis Ulama Indonesia dan Kominfo, hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.

“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia,” ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis (17/8/2023), dilansir Pmjnews.

Meski demikian Komarudin tidak menyebutkan secara rinci kapan pihak dari MUI akan diundang untuk dimintai keterangan.

Hanya saja Komarudin menyampaikan undangan untuk pihak MUI terkait dengan Oklin Fia tersebut apakah termasuk dalam kategori perbuatan pornografi.

Selain dari MUI, Komarudin juga menambahkan bahwa rencananya pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga akan diundang.

“Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi akan mengusut laporan terkait dengan video selebgram Oklin Fia. Polisi akan memulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan video tersebut.

“LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi, Selasa (15/8/2023).

Adapun yang terkait kasus tersebut yakni sejumlah media sosial Instagram yang mengunggah video konten yang dibuat selebgram Oklin Fia.

“Menayangkan video tindakan menjilat di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu,” ucapnya.

“Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” tandasnya.

Selebgram Oklin Fia ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.****