(Kemenkominfo) menutup akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan .

mengungkapkan, tindakan tersebut diambil untuk mencegah serta membatasi ruang gerak aktivitas .

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas ,” ujar dikutip pada Minggu (11/8/)

Budi Arie menambahkan, penutupan akses dilakukan terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dasar hukum pemutusan akses berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Penutupan akses puluhan PSE ini sesuai Pasal 6, lantaran tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung.

“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang, yang digunakan dalam transaksi ,” tuturnya.

Adapun dari 32 PSE yang ditutup akses, hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar. Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar:

– Tetra Pulsa

– byPulsa – Convert Pulsa

– Transfer Pulsa Store

– Tukarcoid

– Uangkan

– viapulsa

– bagipulsa

– Delta Convert

– Dooeit: Convert Pulsa

– RubahPulsa

– converin

– zonaconvert

– rajin convert

– pulsaconverter.com

– conversa

– Beli Pulsa

– Convert Pulsamu Jadi Uang

– Pulsaku – convert Pulsa

– Transfer-pulsa (Tukar pulsa)

– Cvpulsa – Convert Pulsa

– Zahraconvert

– Toko Convert

– Sultan Pulsa – Tukar Pulsa

– GOPULSA Convert pulsa ke Uang

– Autoconvert – Tukar Pulsa

– Gudang Pulsa – Tukar Pulsa

– Sukma Convert

– Tukar Pulsa

– Pulsa Converter

– Converinaja

– Convert Pulsa.