Tuturan id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bila perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan KPK terhadap eks mantan Menteri Pertanian (Mentan) sudah mulai terang.

Irjen Karyoto menyebutkan bila kasus tersebut sudah memasuki fase terakhir.

“Nanti pada waktunya akan selesai,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3/2024).

Selain itu, Karyoto juga mengatakan bila saat ini kasus yang menyeret mantan ketua KPK tersebut sudah memasuki tahap akhir.

Untuk itu, Ia memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus tersebut.

“Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah tinggal fase terakhir,” ujarnya.

Akan tetapi, Irjen Karyoto tidak menjawab gamblang perihal pemeriksaan lanjutan terhadap .

Namun, untuk saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan jaksa.

“Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan. (Soal pemeriksaan lanjutan Firli) saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bila berkas perkara pertama kali dilimpahkan ke Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 untuk dilengkapi.

Sehingga pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Berkas perkara tersebut kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1). Karena masih belum lengkap, berkas tersebutpun dikembalikan lagi ke pada Jumat (2/2).

Sebelumnya, diinformasikan bila menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (SYL). Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan kepada Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Tak hanya itu, Firli pun telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.***