Tuturan id Indonesia yang belum memiliki Elektronik (e-) namun telah berusia 17 tahun kini bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, dengan cara menunjukkan Kartu Keluarga (KK)

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi di Jakarta Selasa kemarin.

“Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga,” kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan.

Hal itu kata Betty guna menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 4.005.275 pemilih tanpa elektronik yang masuk pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Pelaksana Harian (Plh.) Bawaslu RI Lolly Suhenty sebelumnya menyebutkan ada 4.005.275 pemilih yang secara umum merupakan pemilih yang belum cukup berusia 17 tahun saat ini serta pemilih berusia 17 tahun namun belum memiliki -elektronik.

Menurutnya, sebanyak 4 juta pemilih itu bisa saja berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan (TPS) karena tidak memiliki KTP-el.

Sementara berdasarkan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos.

Terkait hal itu, Bawaslu meminta KPU melakukan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengatasi persoalan tersebut.

Penentuan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari itu, tambahnya, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.

Sebagaimana diketahui KPU telah sebanyak 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) yang akan berpartisipasi pada Pemilu 2024.

Jumlah dalam DPT Pemilu 2024 tersebut terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.