– Tersangka kembali melayangkan gugatan keduanya atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Polda Metro Jaya merespon atas apa yang dilakukan . Ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya yakin dapat kembali memenangkan gugatan tersebut. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri dinilai tidak berbeda dari yang pertama.

“Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” tegas Ade Safri, Selasa (23/1/2024).

“Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” sambungnya.

Polda Metro Jaya juga sudah siap melawan gugatan Firli Bahuri di pengadilan PN Jaksel. Terlebih, seluruh dilakukan secara transparan demi menuntaskan kasus korupsi, dalam hal ini pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terhadal eks Menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Ade Safri.***