id – Lagi seorang Kepala desa (Kades) di Kabupaten Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakkan terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Tengah.

“Satu lagi kasus tindak pidana pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Sulteng” Kata Kabidhumas Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan awak media di Palu, Senin (26/2/2024)

Peristiwa tindak pidana pemilu terjadi dalam masa atau tanggal 13 hingga 15 Januari 2024, ujarnya

Masih kata Kabidhumas, tindak pidana pemilu 2024 terjadi di Desa Wanagading Kec. Bolano Lambunu Kab. Moutong,

“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu caleg Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kab. Parimo,” bebernya

Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kec. Bolano Lambonu Kab. Parigi Moutong dan diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, tegas Djoko.

“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan Perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas OMB Tinombala.***