id – Petisi 100 yang akhir-akhir ini menyita perhatian dengan agenda pemakzulan terus disuarakan oleh mantan aktifis 98 Faisal Assegaf.

Bahkan di berbagai media Faisal kerap kali tampil sebagai Juru bicara petisi yang sangat kritis dengan mengangkat wacana pemakzulan sebagai tujuan utama dari gerakan petisi yang dibentuk oleh 100 tokoh yang tergabung di dalamnya.

Menanggapi gerakan petisi 100 yang digulirkan oleh Faisal Assegaf, Mantan Aktifis Mahasiswa Makassar Taqwa Bahar angkat bicara.

Menurut mantan aktifis HMI ini, bahwa apa yang disampaikan oleh Faisal Assegaf dengan narasi-narasi yang dibangunnya adalah bentuk kebenciannya terhadap , bahkan sudah sejak lama ia melakukan kritik terhadap negara dimana wacana yang dikembangkan berbau provokatif.

Saya juga heran dengan gerakannya Faisal Assegaf ini, dia paham tidak dengan mekanisme dalam bernegara, kalau sekedar menggalang people power kami pun sudah biasa lakukan itu sebagai mantan aktifis mahasiswa, hanya saja perlu dipertegas bahwa gerakan moral itu harus benar-benar murni aspirasi dari mayoritas masyarakat Indonesia dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik manapun, kalau yang dilakukan Faisal ini sudah terbaca, siapa dia dan apa kepentingan yang ingin dicapai tentu sudah bisa kami nilai tambahnya.

Dia mungkin tidak begitu mendalami kajian tentang ketatanegaraan sehingga ucapan pemakzulan begitu mudah ia ucapkan tanpa merujuk pada konstitusi bernegara.

Kalau hanya dengan modal kritikan tanpa dasar semua orang bisa melakukannya, dan perlu digarisbawahi bahwa 75 persen Masyarakat Indonesia puas dengan kinerja , sehingga apa yang dilakukan oleh Faisal Assegaf boleh dikata dapat dikategorikan sebagai upaya untuk mengacaukan stabilitas politik dan , sangat membahayakan sebab dapat memicu terjadinya konflik, olehnya itu sebaiknya berpolitiklah dengan yang benar, tidak menghasut dan memecah-belah bangsa.

Selain itu saya juga mengajak bung Faisal untuk kembali membaca lembaran negara, khususnya pada perubahan ketiga UUD 1945 yang mengatur tentang Pemakzulan dan wakil . Dalam Pasal 7 dijelaskan secara terperinci hal-hal yang mengatur tentang Pemakzulan, jangan omong seenak dan semau-maunya saja tutupnya.***