Tuturan id, Palu – Polda kembali menangani 2 (dua) kasus tindak pidana 2024 yang terjadi di Kabupaten dan di Kabupaten Donggala. 

2 kasus tindak pidana 2024 tersebut melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten dan oknum warga masyarakat di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di 2 Tempat (TPS) saat voting day.

“Dua kasus tindak pidana 2024 kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (25/3/2024)

Pertama kasus money politik yang melibatkan caleg DPRD Kab. inisial DA yang terjadi tanggal 23 Januari 2024 pukul 14.30 wita di Jalan Tantong Madayuhi Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. , ia dipersangkakan pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang , ujarnya.

Kedua sebut Djoko, kejadian hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 atau bertepatan voting day, tersangka AR menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali yaitu di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala. Ia dipersangkakan melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.****