Tuturan id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta minta bakal calon legislatif (bacaleg) dari golongan pekerjaan tertentu, agar segera mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Adapun yang termasuk golongan pekerjaan tertentu, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang penggajiannya bersumber dari keuangan negara.

“Kita mengumpulkan teman-teman politik untuk persiapan tahapan penetapan daftar calon tetap,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, dikutip Sabtu (23/9/2023).

KPU DKI Jakarta segera menetapkan DCT dan meminta politik peserta Pemilu mencermati hal itu. “Jadi kami akan menyampaikan rancangan DCT dari KPU Provinsi kepada politik untuk dicermati,” lanjut Dody.

Dody menyebutkan, pencermatan tersebut ditujukan untuk memperbaiki data-data yang hendak diubah parpol seperti nama, nomor urut, pengubahan nama dan lainnya.

“Jadi kalau ada nama yang salah, nomor urut yang salah atau ada pergantian calon, perpindahan dapil dan sebagainya, itu politik masih bisa melakukan perubahan di masa pencermatan DCT tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023,” jelas Dody.

Pencermatan DCT tersebut termasuk beberapa hal terkait dengan ketentuan bakal calon yang wajib mundur dari pekerjaannya, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, BUMD dan beberapa golongan lainnya.

“Seperti ASN, TNI, Polri, termasuk juga BUMN, itu kita minta SK pemberhentiannya,” ucap Dody.

Pengunduran diri bacaleg dari beberapa golongan pekerjaan tersebut ditujukan untuk menghindari masalah ketika penetapan DCT, sebutnya.

“Itu kita sampaikan ke partai politik agar nanti tahap pencermatan, penetapan DCT itu tidak terjadi persoalan. Seperti calon yang tidak ditetapkan dalam daftar calon tetap, itu nanti berpotensi jadi sengketa,” tutur Dody.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 10 hari untuk pencermatan DCT, yakni dari 24 September sampai 3 Oktober 2023.

“Kami hanya punya waktu pencetakan surat suara itu 100 hari. Kita berharap DCT yang ditetapkan itu tidak ada persoalan, tidak ada sengketa. Kemudian 3 November dilakukan penetapan DCT, lalu 4 November 2023 diumumkan kepada masyarakat. Nanti setelah itu, proses produksi surat suara sudah bisa dilakukan,” terang Dody.

Dody menuturkan, terdapat 1.818 daftar calon sementara () yang sudah ditetapkan dan hingga kini ada 60 bacaleg yang diwajibkan mundur dari pekerjaannya, tuturnya.

Sebagian besar sudah menyampaikan surat pengunduran diri dan kemudian surat keterangan sudah diterima instansi tempat bakal calon bekerja, pungkasnya.***(Sw)