Tuturan Id – Alshad Ahmad, seorang influencer yang dikenal karena peduli terhadap satwa liar, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang menyebutnya sebagai pembunuh , anak harimau benggala kesayangannya.

Beberapa hari lalu, kabar duka menghampiri Alshad saat meninggal dunia. Meskipun penyebab pasti masih belum diketahui, netizen di media sosial telah menyuarakan tuduhan dan fitnah terhadap Alshad, yang menurutnya merupakan tindakan kejam dan merugikan nama baiknya.

Dalam surat terbuka yang ia bagikan melalui akun Instagram Story Jumat, (28/072023), Alshad berterima kasih atas perhatian masyarakat terhadap Cenora, yang merupakan anak harimau Benggala yang dilahirkannya dan telah dirawatnya sejak lahir.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan autopsi pada Cenora, dan hasilnya menunjukkan bahwa organ dalam tubuh harimau tersebut berada dalam keadaan baik. Namun, untuk mengetahui penyebab pasti , ia masih perlu menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium.

“Saya sangat berharap agar segala asumsi, spekulasi, maupun polemik yang terjadi terkait penyebab Cenora tersebut dapat dihentikan sambil menunggu keluarnya hasil uji laboratorium dan analisa dokter,” tulis Alshad Ahmad.

Meskipun Alshad mengaku tak keberatan dengan kritikan yang ditujukan kepadanya, ia merasa geram dan menyayangkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, terutama yang menyebutnya sebagai pembunuh Cenora.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sangat kejam dan merugikan nama baiknya. Kematian Cenora bukanlah hal yang aneh di penangkaran satwa liar, namun Alshad merasa bahwa dirinya telah berusaha maksimal untuk menyembuhkan Cenora sebelum akhirnya sang harimau meninggal.

“Melalui kesempatan ini, saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan atau komentar tersebut,” paparnya dengan tegas.

Tak hanya itu, Alshad Ahmad juga memberikan peringatan bahwa tindakan menyebarkan tuduhan atau fitnah merupakan hukum dan dapat dikenai sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta bagi tersebut.

Pada akhir surat terbuka ini, Alshad Ahmad juga menyampaikan bahwa telah beberapa kali ia menjelaskan mengenai legalitas atau perizinan serta kelayakan lokasi penangkaran miliknya melalui media online dan sosial miliknya.

Ia berharap agar berita fitnah mengenai dirinya dan kematian Cenora dapat dihentikan, dan meminta dukungan serta pengertian dari publik selama proses klarifikasi dan penyelesaian masalah ini.****