– Komisi (KPU) secara resmi menetapkan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang akan akan ikut pada kontestasi Pilpres 2024.

Adapun pasang capres-cawapres yang ditetapkan KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Subianto- Rakabuming Raka, dan MD.

Pada penetapan paslon sebagai capres-cawapres itu dilakukan usai KPU RI menggelar rapat pleno tertutup pada Senin (13/11) pukul 14.02 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

“KPU menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Partai Nasdem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” kata anggota KPU RI Idham Khalik dalam konferensi di Kantor KPU RI.

“Untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, , Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” ujar Idham.

“Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Subianto dan Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pemilu serentak 2024,” tambahnya.***