– Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang akan akan ikut pada kontestasi Pilpres 2024.

Adapun pasang yang ditetapkan KPU yakni Anies Baswedan-, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan -Mahfud MD.

Pada penetapan paslon sebagai itu dilakukan usai KPU RI menggelar rapat pleno tertutup pada Senin (13/11) pukul 14.02 WIB di Kantor KPU RI, Pusat.

“KPU menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan yang diusulkan oleh Partai Nasdem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” kata anggota KPU RI Idham Khalik dalam konferensi di Kantor KPU RI.

“Untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dan Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” ujar Idham.

“Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pemilu serentak 2024,” tambahnya.***