– Proses tahapan kampanye Pemilu 2024 dalam beberapa bulan kedepan akan mulai berjalan, setiap peserta pemilu dalam tahapan ini wajib melaporkan dana kampanyenya kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun tang dimaksud meliputi awal (Laporan Awal /LADK), selama proses tahapan kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan /LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).

Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Tekhnis Setjen KPU mengatakan untuk memaksimalkan dan pengawasan ini pihak KPU mengajak instansi terkait dalam hal ini PPATK serta lembaga perbankan untuk memibta dukungan pengawasan selama tahapan kampanye.

Dukungan tersebut diantaranya untuk memberikan layanan transaksional untuk pembiayaan dana kampanye bagi para peserta pemilu, agar transaksi tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KPU tentu sangat mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (),” ujar Eberta Kawima saat hadir sebagai pembicara Focus Group Discussion (FGD) Mendukung Pemilu/Pilkada Sebagai Sarana Integrasi Bangsa di Jakarta, Selasa (22/8/).

“Tentu lembaga yang diberi kewenangan menelusuri adalah PPATK, kita akan terus berelaborasi dan berkolaborasi,” imbuhnya.

Dalam penjelasannya, Wima juga mengatakan soal pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Sikadeka sendiri selain sebagai ruang pelaporan dana kampanye juga berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan secara kegiatan dan pengelolaan dana kampanye.

“Terkait Rekening Khusus Dana Kampannye (RKDK) nanti harus ada kode khusus yang tidak boleh tercampur dengan dana apapun, termasuk dengan rekening politik,” tuturnya dikutip pmjnews.

“Maka RKDK sebagai rekening khusus untuk kegiatan kampanye diberi kode, nanti silakan aturan perbankan masing-masing,” imbuhnya.(ar)***