Tuturan id – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar-Mahfud mendesak pasangan capres-cawapres dari nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk mundur secara sukarela Sebagai salah satu kontestasi 2024.

Pernyataan itu di lontarkan sebab, proses pencalonan pasangan Prabowo-Gibran diwarnai dengan dua pelanggaran etik.

Melalui Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkit soal MKMK terkait perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Pada saat itu, mantan Ketua MK Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan nomor 2/MKMK/L/11/.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim tuturan.id diberbagai sumber yang ada, Selasa (6/2/2024), Todung menilai pencalonan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenuhi syarat untuk dibatalkan.

Oleh karena hal itu, lantas ia mengungkit dua pelanggaran etik yang menyangkut pencalonan paslon tersebut.

“Dengan dua yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak batal demi hukum,” kata Todung.

“Dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini,” tambah dia.

Selanjutnya, Todung menuturkan bahwa, putusan-putusan tersebut menjadi peringatan bahwa Indonesia berada dalam bahaya konstitusional.

Sehingga menurutnya, Prabowo-Gibran seharusnya mengundurkan diri secara sukarela karena adanya dua putusan terkait pelanggaran etik menyoal pencalonannya itu.

“Yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika, secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres,” jelasnya.

Lebih jelas lagi, Todung mengatakan masa pemilu kali ini memiliki potensi pelanggaran etika dan hukum. Hal itu, kata dia, bisa mencederai integritas dalam perhelatan politik baik pemilu maupun yang tengah berlangsung.

“Kalau kita melihat, ini implikasi atau konsekuensi dari kedua putusan ini. Jadi mudah-mudahan pemilu dan yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat ini itu jauh dari kecurangan, manipulasi, intimidasi. Betul-betul bisa terlaksana dengan jujur dan adil,” katanya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (Cawapres). Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya.

Tak hanya Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Akan tetapi, DKPP menegaskan putusan etik ini tidak mempengaruhi pendaftaran Prabowo-Gibran dalam 2024.

“Nggak. Ini kan murni putusan etik nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.***