Tuturan id – Soal nasib kasus eks mantan pimpinan KPK Firli Bahuri yang kini jadi tersangka kasus suap dan Gratifikasi beberapa bulan yang lalu di menuai banyak pertanyaan dari banyak pihak.
Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hingga saat ini belum dapat membeberkan secara jelas perihal perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri tersebut.
Namun yang jelas untuk saat ini yang diketahui oleh publik bila Firli sudah berstatus sebagai tersangka, akan tetapi belum juga ditahan.
Seperti yang diinformasikan bahwa Tim Penyidik Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL).
Dengan begitu, Irjen Karyoto meminta agar publik untuk tetap bersabar menanti tanggal mainnya.
Karena, penyidik terus bekerja menangani kasus itu. “Tunggu saja tanggal mainnya,” ucap Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).
Selain itu, ketika ditanya oleh awak media terkait penahanan terhadap Firli , Karyoto enggan memastikan kapan dilakukan.
Pasalnya, walaupun Eks Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berulangkali diperiksa oleh tim penyidik gabungan, nyatanya Firli masih bebas.
Padahal, yang bersangkutan telah dicekal bepergian keluar negeri.
“Ya lihat nanti,” ucap Karyoto.
Selanjutnya, Pihak Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta usai melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (24/1/2024). Saat ini, Polda Metro Jaya sedang menunggu hasil penelitian JPU.
Bila kemudian berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21, pihak penyidik akan melimpahkan tersangka Firli dan barang bukti tersebut.
Karena dalam kasus itu, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Kendati demikian, Firli pun terancam hukuman penjara seumur hidup. Anehnya, meski pasal yang menjerat berlapis, namun penyidik tidak kunjung menahan Firli.***