Tuturan id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut tuntutan atas usia minimal capres-cawapres.
Pencabutan tuntutan ini di cabut langsung oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/10/2023).
Diketahui, MK telah mengabulkan penarikan gugatan terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang semula 40 tahun menjadi 30 tahun.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan ketetapan.
Sebelumnya, MK telah menggelar serangkaian sidang, termasuk pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan sidang perbaikan permohonan pada 26 September 2023.
Pada tahap awal, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu, sebagai pemohon, mengajukan gugatan judicial review terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mereka berupaya mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
Namun, sebelum sidang berlangsung, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara, mengakui kelemahan argumentasi dalam gugatan mereka.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 menyetujui pencabutan permohonan tersebut, dengan alasan yang sesuai dengan hukum.
Dalam konteks ini, upaya untuk menggugat syarat usia minimal capres-cawapres mencuat karena adanya potensi dampak terhadap beberapa figur politik, terutama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, terdapat spekulasi bahwa Gibran akan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Meskipun demikian, harapan tersebut pupus setelah MK mengabulkan satu permohonan pencabutan, dan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat menjadi cawapres karena belum memenuhi syarat usia minimal yang berlaku.***(Nov)