Tuturan id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan telah siap menghadapi berbagai kasus sengketa Pemilu 2024, hal itu menyusul banyaknya kasus sengketa yang terjadi pada Pemilu 2024 baru-baru ini.
Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap menghadapi sengketa Pemilu 2024 jika memang hal itu terjadi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Ia mengatakan, lembaganya sudah siap menghadapi sengketa pemilu 2024. Apalagi, tahun ini terdapat lebih dari tiga pasangan Capres dan Cawapres yang mengikuti pemilu tahun ini.
“Sudah, kami sudah (Siap),” singkat Suhartoyo dalam diskusi pelatihan PHPU yang diselenggarakan Pusako di Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/6/2024).
Ditambahkan, MK selalu mengadakan simulasi sengketa Pemilu setiap lima tahunan.Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki gugus tugas yang menangani soal PHPU sebanyak ratusan pegawai.
“Itu kan sering liat tuh MK kan selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600 an pegawai itu,” urainya.
“Kalau Pilpres seperti yang sampaikan tadi tuh selama ini kan hanya satu pemohon. Karena hanya 2 pasang terus kan nah hari ini 3 pasang apakah akan ada lebih dari 1 pasang yang mengajukan gugatan atau tidak kami tidak tahu,” lanjutnya.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden alias paslon dapat mengajukan permohonan PHPU kepada MK. Adapun batas waktunya maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres pada 20 Maret 2024.***