– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan telah siap menghadapi berbagai kasus sengketa Pemilu , hal itu menyusul banyaknya kasus sengketa yang terjadi pada Pemilu baru-baru ini.

Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap menghadapi sengketa Pemilu jika memang hal itu terjadi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) . Ia mengatakan, lembaganya sudah siap menghadapi sengketa pemilu . Apalagi, tahun ini terdapat lebih dari tiga pasangan Capres dan Cawapres yang mengikuti pemilu tahun ini.

“Sudah, kami sudah (Siap),” singkat dalam diskusi PHPU yang diselenggarakan Pusako di Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/6/2024).

Ditambahkan, MK selalu mengadakan simulasi sengketa Pemilu setiap lima tahunan.Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki gugus tugas yang menangani soal PHPU sebanyak ratusan pegawai.

“Itu kan sering liat tuh MK kan selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600 an pegawai itu,” urainya.

“Kalau seperti yang sampaikan tadi tuh selama ini kan hanya satu pemohon. Karena hanya 2 pasang terus kan nah hari ini 3 pasang apakah akan ada lebih dari 1 pasang yang mengajukan gugatan atau tidak kami tidak tahu,” lanjutnya.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden alias paslon dapat mengajukan permohonan PHPU kepada MK. Adapun batas waktunya maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan pada 20 Maret 2024.***