id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perpanjang masa perbaikan berkas dokumen persyaratan bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16/7/2023.

perpanjangan masa perbaikan itu tertuang dalam Surat Dinas RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani RI Hasyim Asy'ari.

Sementara itu disisi lain MPR justru menilai kebijakan masa perpanjangan itu dapat memicu timbulnya kecurigaan dan spekulasi.

Hal itu disampaikan ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan resminya Kamis, 13/7/2023).

Menurutnya penambahan masa tersebut tidak sesuai dengan jadwal pencalonan yang tercantum dalam peraturan KPU (PKPU).

kebijakan secara tidak akuntabel dinilai akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antarpartai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung,” ujar Bamsoet dikutip antaranews.

Oleh karenanya, MPR meminta KPU RI untuk dapat merespons kekhawatirannya tersebut dengan memberikan keterangan resmi secara detail kepada publik terkait maksud dan tujuan kebijakan KPU untuk memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan para bacaleg tersebut.

Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut lankah KPU yang memperpanjang masa perbaikan dokumen para bacaleg itu.

Hal ini dimaksudkan agar asas serta prinsip penyelenggaraan pemilu berkepastian hukum bisa dijalankan secara konsisten dan berkeadilan.

Menurut Bamsoet, hanya bi+dapat dilakukan jika ada rekomendasi dari Bawaslu RI terkait dengan masalah administratif yang terjadi dalam proses pencalonan. Dirinya mengingatkan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU RI tetap harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel.

“Dengan demikian, ketika jadwal sudah ditetapkan dalam PKPU tentu pengubahan maupun penambahan durasi harus berlandaskan regulasi setara yang mana tidak bisa diubah hanya dengan berupa surat edaran,” katanya.

Dalam surat tersebut, Hasyim menjadikan Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi (TMS).

Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan TMS, KPU lantas memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg.

Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg. Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.****