Tuturan id – Ketua Hukum Tim Pembela pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merespon santai permintaan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
“Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK,” kata Yusril kepada wartawan pada Selasa (2/4/2024).
“Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri,” kata dia.
Ketum PBB tersebut, menegaskan jika keterangan dari Kapolri Listyo nanti pun, seandainya Mahkamah memutuskan untuk menghadirkannya, bukan di bawah sumpah.
Karena menurut nya, Kapolri merupakan satu jabatan institusi. Maka dari itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon.
“Tapi kalau Kapolri menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti,” ucap Yusril.
“Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum. Dia memberikan suatu informasi atau keterangan. Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini,” tutur dia.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, jika ketua tim hukum dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan bahwa keinginan pihaknya untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.
“Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos,” ujar Todung.
Tak hanya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saja yang dimintai hadir disidang sengketa hasil pilpres 2024, melainkan MK juga telah memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
Adapun keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain itu, masih ada pihak yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Untuk itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon.***