Tuturan id – Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana yang terbukti melakukan manipulasi berkas pendaftaran, namanya akan dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Adapun manipulasi yang dimaksud yakni dengan tidak menuliskan dengan benar jika statusnya sebagai mantan napi.
Hal itu di katakan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu di Bali, Rabu (27/9/2023).
“Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan itu mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun,” ujar Idham Holik.
Idham menjelaskan jika ternyata ada bacaleg dengan mantan terpidana dan memanipulasi berkas, maka KPU meminta parpol untuk segera mengganti bacaleg itu. Namun, kata Idham, jika tidak diganti, KPU akan mencoretnya dari daftar calon sementara (DCS).
“Maka yang bersangkutan wajib didrop dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini, KPU akan melakukan verifikasi,” paparnya.
“Apabila ada masukan dan tanggapan, apabila ada rekomendasi dari Bawaslu, bahwa ada informasi dari Bawaslu, langkah selanjutnya menyampaikan kepada parpol pengusung untuk mengganti orang tersebut. Kalau nggak diganti, kami ganti,” imbuhnya.
Diketahui, Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tahun 2024 bakal diwarnai sejumlah nama mantan terpidana sebagai bakal calon wakil rakyat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan setidaknya ada puluhan nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPR dan DPD RI mantan terpidana.
KPU mencatat sebanyak 52 nama bacaleg untuk DPR RI dan 15 bacaleg untuk DPD RI.
Idham Holik sslaku Ketua Divisi Teknis KPU menyebutkan pihaknya telah melakukan rekapitulasi data tersebut merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal mantan terpidana maju sebagai caleg.***(ar)