id – Mantan Mentan () belum lama ini dikabarkan telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) 

pasca pengajuan pelaporan itu, pihak Komisi Pemberantadan Korupsi () justru menanggapi hal itu dengan dugaan sebagai modus dalam menjalani prosea dihadapinya saat ini

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi () Ali Fikri, dirinya mengatakan semoga pengajuan perlindungan itu tidak dijadikan sebagaia modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani saat ini. 

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Meski demikian kata Ali, siapa saja berhak untuk mengajukan perlindungan. Menurutnya, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan yang diajukan tersebut. 

“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” tuturnya dikutip pmjnews. 

Disamping itu Ali juga menyinggung soal persyaratan dan ketentuan proses pelaporan ke LPSK yang nantinya akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan . Dirinya menyebutkan perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan tersangka/pelaku.

“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan ,” tukasnya.***(ar)