Tuturan id – Komite Aksi Anti Korupsi (KOMAK) kembali melakukan aksi jilid II di gedung merah putih Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Jum’at, (5/1/2024)
Masa Aksi Membentangkan Spanduk Dan Poster dengan bertuliskan KPK RI segera Tangkap Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif Kerena Terlibat dalam kasus Korupsi Di Maluku Utara, KPK RI segera tetapkan status Hukum Muhaimin Syarif serta Meminta KPK RI segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus korupsi di Maluku Utara.
Kordinator lapangan Hayan dalam Orasinya menyampaikan ini yang kedua kalinya kami datang ke gedung merah putih KPK RI meminta secara tegas kepada bagian penyidik KPK RI agar segera menetapkan status hukum Muhaimin Syarif Yang juga terlibat dalam kasus korupsi suap menyuap jual beli jabatan di Maluku Utara.
Lanjut, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK RI pada tanggal 18 Desember 2023, sampai hari ini baru menetap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
“Sementara Dalam OTT KPK RI tersebut ada 18 orang yang terjaring dan salah satunya adalah ketua Partai Gerindra Maluku Utara orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba , Rumah Muhaimin Syarif yang berada di kecamatan Serpong, Tangerang Selatan telah di geledah dan di segel oleh KPK RI, akan tetapi status hukum Muhaimin Syarif sebagai tersangka Belum ditetapkan oleh KPK RI ” Tegas Hayan
Sebelum Kami (KOMAK) Mendatangi Gedung KPK RI, Muhaimin Syarif telah di periksa oleh KPK RI sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba, Tentu hal ini menambah harapan besar kami bahwa KPK RI harus bersikap transparan kepada publik dalam proses penyelidikan dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Tutup Hayan.****