id – Komisi Pemberantasan (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang memungkinkan mantan napi bisa maju lebih cepat menjadi calon anggota .

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan (KPK), Ali Fikri, apresiasi putusan MA dan ICW sebagai pemohon atas judicial review terkait masa jeda mantan narapidana untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada.

“Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. Karena harapannya, pelaku ataupun menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali, dalam keterangannya dikutip .id, Selasa (3/10/2023).

Ia juga menambahkan, dalam penanganan perkara oleh KPK, pihaknya pun seringkali mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan TPK.

“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ucapnya.

Ali menuturkan, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.

Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi, sambubgnya.

“Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.**(Sw)