Tuturan id – Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang juga selaku Capres dari nomor urut tiga, dikabarkan tersandung kasus gratifikasi.
Hal inipun diketahui usai Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan mantan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun laporan yang dilayangkan IPW tersebut ke KPK berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Pada saat memberikan keterangan, Sugeng turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng mengatakan jika modus dugaan gratifikasi yang dilaporkannya itu berupa cashback.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ucap Sugeng.
“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” imbuhnya.
Selanjutnya, Sugeng menjelaskan pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo.
Dengan begitu, Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.
“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” ucap Sugeng.
Konfirmasi dari KPK
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasikan laporan tersebut.
Ali menyebutkan jika laporan yang dilayangkan IPW tersebut telah diterima langsung oleh pihak KPK.
Lebih jelas lagi, Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan IPW hari ini. Pengaduan itu segera diverifikasi oleh pihak KPK.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” lanjut Ali.***