Tuturan id, Jakarta – Pernyataan Denny Indrayana yang menyebut bahwa calon presiden akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi perbincangan yang ramai.

Pernyataan Denny Indrayana tersebut terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan ajang Formula E.

Denny bahkan menyampaikan bahwa kabar mengenai akan ditetapkan sebagai tersangka telah banyak beredar.

“Kabar itu ( akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK) sudah menjadi yang beredar di banyak kesempatan,” ungkap Denny Indrayana dikutip dari laman Suara.com (22/6).

Tidak hanya itu, Denny Indrayana juga menyebut bahwa beberapa pihak juga telah menyampaikan hal yang sama.

“Banyak yang sudah menyatakannya. Misalnya, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar. Mereka telah menyampaikan bahwa penetapan sebagai tersangka adalah salah satu skenario pamungkas dari untuk menghalangi menjadi kontestan dalam 2024,” tambahnya.

Sementara itu, dalam menanggapi pernyataan Denny Indrayana tentang kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, memberikan pernyataan bijak.

Sebelum berangkat menunaikan ibadah haji di Bandara Soetta pada Kamis, 22 Juni 2023, Baswedan menyatakan bahwa ia tidak ingin terlalu memusingkan pernyataan yang simpang siur tentang dirinya.

Anies Baswedan juga menyatakan bahwa ia lebih memilih fokus pada hal-hal yang sedang ingin dikerjakannya saat ini.

“Saya dari dulu fokus pada apa yang ingin kita kerjakan, saya tidak terlalu memusingkan apa yang dikerjakan oleh orang lain,” jelas Anies Baswedan.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, enggan memberikan tanggapan terhadap pernyataan Denny Indrayana.

Nurul Ghufron dengan tegas menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum yang tugasnya bukan untuk merespons pernyataan yang simpang siur yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“KPK adalah penegak hukum, semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti, Jadi, kami tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar tersebut,” jelas Ghufron.****