Tuturan id Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru mengenai syarat usungan dalam pilkada serentak 2024. Aturan ini merubah peta atau iklim politik secara umum di setiap wilayah di seluruh Indonesia baik di tingkat provinsi atau di tingkat , termasuk Kabupaten Polewali Mandar. 

Salah satu poin putusan aturan baru tersebut adalah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di tersebut

Indra F, analis politik Archy menyebutkan jika berdasarkan aturan baru MK tersebut maka Polewali Mandar termasuk dalam kategori yang dimaksud.

“Berdasarkan data, diketahui Kabupaten Polewali Mandar memiliki DPT 348.857 Jiwa artinya cukup 8,5% suara sah partai politik atau gabungan partai politik sudah bisa mengusung kandidat dan wakil bupati Polewali mandar,” ungkap Indra kepada tuturan id, Jumat (23/8/2024).

“Aturan baru ini pun bisa memunculkan 4 paslon dalam pilkada Polewali mandar. Pertama pasangan Dirga-Iskandar (Nasdem, PKS, dan PSI = 21,58 %), -Siti (Gerindra, PAN, dan PPP = 26%), Syibli- (PKB dan Gelora = 13,73%) dan HSM-Sami,” jelasnya.

Diketahui jumlah suara sah dalam Polewali Mandar sebanyak 263.963 suara.

Berikut presentase perolehan suara sah setiap partai : 

PKB: 27.753 (10,51%), Gerindra : 26.668 (10,10%), PDIP : 25.259 (9,56%), Golkar : 46.022 (17,43%), Nasdem : 42.673 (16,16%), Buruh : 269 (0,10%), Gelora : 8.474 (3,21%), PKS : 14.125 (5,35%), PKN : 702 (0,26%), Hanura : 7.113 (2,69%), PAN : 27.362 (10,36%), PBB : 1.078 (0,40%), Demokrat : 15.957 (6,04%), PSI : 209 (0,07%), Perindo : 11.661 (4,41%), PPP : 14.638 (5,54%). 

Indra menambahkan, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk pilkada 2024. Sebab, putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang seperti halnya putusan MK terkait ambang batas parlemen no.116/PUU-XXI/2023, kata pembina perledum dan pengajar pemilu Fakultas Hukum Indonesia, Titi Anggraeni.****