Tuturan id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan oleh Calon Presiden RI Anies Baswedan terhadap Calon Presiden RI Prabowo Subianto pada ketiga , Minggu (7/1), terkait dengan data lahan milik capres nomor urut 2 itu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi membenarkan telah menerima laporan terkait dengan dugaan pernyataan Anies tersebut dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

“Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran),” kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

Perwakilan PHPB Subadria Nuka melaporkan Anies Baswedan atas dugaan karena menyebut Prabowo memiliki 340.000 hektare lahan dan adanya anggaran Pertahanan (Kemenhan) sebesar Rp700 triliun untuk pembelian bekas pada saat gelaran ketiga .

“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” katanya.

Subadria berpendapat bahwa pernyataan Anies tersebut tentu saja terhitung sebagai bentuk penghinaan, mengingat Prabowo Subianto diketahui merupakan menteri dengan kinerja terbaik pada masa Presiden RI Joko Widodo.

Dalam laporannya, Subadria menilai pernyataan Anies itu ada dugaan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Ia menyebutkan jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun. Sementara itu, luas lahan pribadi Prabowo Subianto juga tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Prabowo.***