id – Ahli yang dihadirkan oleh Tim kuasa hukum Pembela -Gibran, Andi Muhammad Nasrun, menilai bila permohonan kedua kubu pemohon agar pasangan -Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024 tidak mungkin dieksekusi.

Pernyataan itu disampaikan Andi Muhammad Nasrun ketika jadi ahli dari kubu 02 pada Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di Konstitusi, , Kamis (4/4/2024).

Pada saat sesi tanya jawab, Andi mengatakan, jika isi petitum dari pemohon agar MK menggugurkan Gibran sehingga hanya yang bertanding dalam Pilpres 2024 juga tidak beralasan.

“Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat yang tidak berdasar hukum,” kata Andi.

“Kemudian kalau Pak dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat tadi saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis 17 buku soal ini. Jadi saya ngerti, jadi nggak bisa pak,” lanjutnya.

Putusan Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah membuat Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi peserta pilpres. Ini karena Gibran menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui proses pemilihan yang demokratis.

“Jadi tidak salah keputusan menerapkan langsung Putusan MK Nomor 90,” ujar Andi.

Selain itu, Andi juga mempertanyakan permohonan pemohon yang ingin Gibran sebagai cawapres dicoret.

“Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02. Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja,” kata Andi.

“Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK adalah konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk ,” lanjutnya.***