Tuturan id, Jakarta – Kabar mengejutkan soal sistem pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau dilakukan hanya dengan mencoblos gambar partai ramai dijagad media.
Informasi itu disampaikan oleh seorang Advokat, Denny Indrayana, yang juga merupakan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).
Denny Indrayana, mengklaim telah mendapatkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Menanggapi hal itu pengamat politik ARCHI Research and Strategy Mukhradis angkat bicara, menurutnya meski ada yang mengklaim telah mendapatkan informasi terkait hal itu namun menurutnya hal itu belum final, karena masih menunggu ketetapan MK.
“Kita masih menunggu ketetapan MK soal putusan mekanisme coblos saat pileg 2024 nanti” ujar Mukhradis, kepada tuturan.id saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Miggu (28/05/2023)
Masih lanjut kata dia, “Karena belum menjadi ketetapan, tentu masih menunggu lagkah apa yang akan diambil oleh setiap partai politik dan individu yang akan masuk dalam pemilihan legislatif tersebut,”.
Mukhradis menambahkan soal sistem pemilihan legislatif proporsional tertutup itu memang saat ini menimbulkan banyak perbedaan pendapat di tengah masyarakat, khusunya kalangan partai politik yang tentu saja justru akan banyak yang berharap agar dilakukan secara proporsional terbuka, seperti yang dilakukan sebelum-sebelumnya.
“Harapan besar kita tentu ketetapan yang mengarah kepada kesiapan calon peserta pemilihan legislatif yang tentu masih menginginkan mekanisme terbuka. jadi apapun itu, kita menunggu ketetapan yang telah diketok, serta apa dasar keputusannya.” pungkasnya.***