Tuturan id – Dorongan penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pilpres 2024 terus hangat diperbincangkan di publik.
Karena wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 diyakini begitu akan sulit untuk di wujudkan. Pasalnya, selain dari sisi aturan, dari sisi waktu juga tidak memungkinkan untuk terwujud.
Hal itupun langsung disampaikan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk “Hak Angket DPR Seampuh Apa: Bisakah Hak Angket Membatalkan Pemilu?”dikutip Kamis (29/2).
“Saya sendiri enggak yakin panitia angket itu akan mampu melakukan itu,” kata Yusril.
Lantas Yusril menjelaskan, dalam pasal 20A UUD 1945 dinyatakan bila angket itu adalah hak yang diberikan kepada DPR dalam konteks melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Sehingga, KPU RI bukan objek yang bisa digugat.
“Nah terus mau diangket KPU? KPU bilang kami kan bukan pemerintah? pasal 22 E mengatakan bahwa KPU itu adalah lembaga mandiri. Jadi bisa jadi tanda tanya juga,” tegas Pakar Hukum Tata Negara ini.
Belum lagi, jelas Yusril, hak angket ini tidak ada tenggat waktu sehingga bisa memakan waktu karena prosesnya yang cukup lama.
“Ini (DPR) masih reses membutuh panitia angketnya segala macam, mengusulkan ini itu paripurna setuju atau tidak pembentukan panitia angketnya,” katanya.
Atas dasar itulah, Yusril mempersilahkan kepada pihak-pihak yang ingin menggulirkan hak angket dengan alasan telah terjadi kecurangan yang didalilkan itu TMS (Terstruktur Masif dan Sistematis) untuk menempuh jalur konstitusional yang tersedia. Itu semua sudah diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, meskipun sistem pembuktiannya tidak mudah di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya silahkan saja TMS itu dibawa ke MK untuk dibuktikan. Karena kan hanya satu minggu sesudah diumumkan tanggal 20 Maret nanti sudah harus mengajukan permohonan ke MK oleh pihak yang menolak hasil akhirnya yang diumumkan KPU itu sebagai objek sengketanya, dan kemudian ya MK juga ada batas waktunya untuk memutuskan perkara itu,” tuturnya.
“Nah, apakah panitia angket itu bisa diandalkan untuk menyelidiki di mana kesalahan di mana kekurangan di mana ketidak baikannya dan untuk direkomendasikan untuk masa yang akan datang. Karena semua punya kepentingan. Partai–partai punya kepentingan di situ, mau menyelidiki kelemahan kekurangannya dan juga mau melindungi kesalahan-kesalahan kepentingannya sendiri? Apa enggak lebih baik diserahkan aja (ke MK),” demikian Yusril.***