id – Kabar baik buat para aparat penegak Hukum Polri-TNI dari pemerintah. Kabar baik ini yakni mengenai UU ASN yang baru saja disahkan.

Diketahui, UU ASN resmi disahkan dan diteken oleh Jokowi, terdapat UU ASN yang memperbolehkan Polri dan TNI bisa mengisi jabatan ASN.

Aturan ini pun tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang ASN yang secara resmi diteken oleh (Jokowi), Prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN tertentu.

Hal ini tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dimana dalam salah satu pasal TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 (2) yang berbunyi “jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri”. Dilansir dari salinan lembaran UU di laman resmi Sekretariat . Minggu, 5 November 2023.

Diketahui, pengisian jabatan ASN tertentu dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.

Pada pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Adapun, ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023. Aturan ini terdiri dari 77 pasal.

Sebelumnya diberitakan, RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi , Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi , Fraksi , dan Fraksi PPP.

Itu dia guys aturan UU tentang ASN terbaru banyak poin – poin yang diperbarui salah satunya mengenai jabatan ASN tertentu yang bisa diisi oleh TNI dan Polri. Semoga bermanfaat.***(Nov)