Tuturan id selama sekitar 3,5 jam, oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim , Firli Bahuri dicecar dengan 15 pertanyaan.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tim penyidik gabungan menyita sebuah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun dokumen yang disita oleh penyidik itu yakni berupa ringkasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara () milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap atas nama Saudara FB selalu Ketua dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Meski demikian, belum menyampaikan lebih jauh soal penyitaan dokumen LHKPN dari Firli Bahuri itu.

Dirinya hanya menyampaikan jika proses penyitaan yang dilakukan itu berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” katanya.***