Tuturan id – Diperiksa selama sekitar 3,5 jam, oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, Ketua KPK Firli Bahuri dicecar dengan 15 pertanyaan.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tim penyidik gabungan menyita sebuah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Adapun dokumen yang disita oleh penyidik itu yakni berupa ringkasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Saudara FB selalu Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Meski demikian, Ade Safri belum menyampaikan lebih jauh soal penyitaan dokumen LHKPN dari Firli Bahuri itu.
Dirinya hanya menyampaikan jika proses penyitaan yang dilakukan itu berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” katanya.***