Tuturan id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan penghentian peredaran produk roti merek Okko. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa bahan makanan yang dilarang.
BPOM menemukan adanya natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk roti Okko.
Hasil ini diketahui setelah dilakukan uji klinis terhadap sampel roti Okko. Berdasarkan temuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menghentikan peredaran produknya, memusnahkannya, dan melaporkan hasilnya, kata BPOM, Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan keterangan BPOM, temuan ini diperoleh setelah BPOM melakukan peninjauan ke tempat produksi roti di Okko pada 2 Juli dan menemukan tidak diterapkannya Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam proses produksi roti sesuai prosedur BPOM dimulai dengan penemuan itu Menanggapi hal tersebut, BPOM memerintahkan produksi dan peredaran Okko dihentikan di pasaran.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium. BPOM lebih lanjut menyatakan, kandungan natrium dehidroasetat pada roti tersebut tidak sesuai dengan komposisi registrasi produk Okko.
“Hasil pengujian sampel occopan dari fasilitas produksi dan distribusi menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat registrasi produk dan tidak diizinkan menurut BPOM mengandung bahan tambahan pangan yang telah diatur dalam Peraturan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” imbuhnya.***