id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dianggap bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran berat.

” Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari mahkamah konstitusi kepada terlapor. Memerintahkan Wakil MK untuk waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).

Untuk diketahui, jika laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat , kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi .***