– Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk lebih berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon hingga calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan , Minggu (20/8/2023).

Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti, ujarnya.

“Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai, jelasnya.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” tuturnya.

Selain itu, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi , gangguan, hambatan, dan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam . Terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum.

harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan politik ataupun kepentingan politik manapun,” pungkasnya.