Tuturan id – Barang bukti berupa cek senilai Rp 2 triliun yang penyidik Komisi Pemberantasan atau KPK saat menggeledah rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo ternyata palsu alias bodong.

Hal itu diungkapkan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut temuan cek senilai Rp2 triliun di rumah dinas mantan Menteri (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dipastikan palsu.

“Kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan . Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Kepala PPATK menjelaskan, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena tidak memiliki nilai. Dokumen serupa sering PPATK dan masuk kategori yang kerap menyeret pihak-pihak tertentu, ujarnya.

Modusnya kata Ivan, minta bantuan uang administrasi buat , nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair, bebernya.

Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang sangat besar janjinya untuk memancing minat, sambungnya.

Menurutnya, modus seperti itu bukan merupakan bukan hal baru. Dia menilai Komisi Pemberantasan (KPK) menemukan dokumen yang salah, jelasnya.

“Dijanjikan kalau cair akan diberikan komisi beberapa persen untuk memancing minat. Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur,” pungkasnya.***(Sw)