Tuturan id – Pakar Hukum Tata Negara Yusril mengatakan bula wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan berhasil jika tak mendapat dukungan dari DPR RI.

“Ya kalau sekarang tiba-tiba mau ada , ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kira itu tidak akan ada dampak ke Presiden sendiri,” kata Yusril di Bareskrim , Senin (15/1/2024).

Untuk itu, Yusril menerangkan bahwa terhadap Presiden tersebut diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Merujuk pasal itu, kata dia, bisa saja dilakukan jika Presiden dinilai telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, misalnya, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela dan lain-lain.

Selanjutnya, Yusril menjelaskan bila usulan pemakzulan yang diajukan oleh salah satu kelompok masyarakat tidak menyebutkannya dengan jelas apa pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Disisi lain, Yusril mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan Mahfud MD yang menyatakan bahwa pemakzulan itu bukan kewenangan Menko Polhukam. Melainkan urusan DPR.

“Lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi DPR apakah mau merespons adanya pemakzulan ini atau tidak saya,” ucap dia.

Lantas Yusril menyinggung soal rencana hak angket terhadap Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, Masinton mengusulkan hak angket sebagai respons atas putusan Konstitusi mengenai syarat capres-cawapres.

“Kalau DPR berpendapat presiden melakukan misalnya perbuatan tercela bisa menjadi dasar impeachment. Tetapi apa yang dilakukan oleh Pak Masinton hilang begitu saja,” kata dia.

Sebelumnya, beberapa hari lalu, sekelompok tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam, Mahfud MD.

Terdapat sekitar 22 tokoh yang tergabung dalam kelompok tersebut mendatangi Mahfud MD dan menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

Beberapa tokoh tersebut antara lain, Faizal Asegaf, Marwan , Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Para tokoh tersebut berharap Pemilu 2024 diselenggarakan tanpa Jokowi di kursi presiden.

Pernyataan terbaru, Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Daulay menganggap wacana pemakzulan Presiden itu tidak punya dasar yang jelas.

Ia menyebutkan bila wacana itu merupakan alih-alih pelanggaran, Jokowi justru disukai publik atas kinerjanya selama ini. Saleh menyampaikan itu berdasarkan hasil survei kepuasan publik atas kinerja pemerintah.

Saleh menilai permintaan pemakzulan Jokowi hanya sekadar mencari sensasi di tengah dinamika menjelang pemilu. Isu pemakzulan tersebut dinilai memiliki muatan politik yang sangat tinggi.

“Sudah selayaknya diabaikan dan tidak ditanggapi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam perjalanan demokrasi dan tata negara kita” ujarnya.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam perjalanan demokrasi dan tata negara kita. Jangan hanya karena perbedaan pilihan politik, lalu mengusulkan dan menggagas pemakzulan,” ucapnya.**