Tuturan id – Komisi Pemberantasan (KPK) meminta maaf soal kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap atas dugaan tindak pidana kasus suap proyek di lingkip Basarnas.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh wakil KPK Johanis Tanak pada Jumat 28 Juli kemarin.

Johanis mengungkapkan ada kekhilafan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dalam kasus OTT dan penetapan tersangka oleh Henri Alfiandi.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani,” ujar Wakil KPK Johanis Tanak di dwpan awak media.

Dirinya juga menyebutkan adanya kekeliruan yang telah dilakukan pihaknya dalam melakukan penangkapan Marsdya Henri Alfiandi itu.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” kata Johanis.

Diketahui, Komisi Pemberantasan (KPK) sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.****