Tuturan id – Komisi Pemberantasan Korupsi () meminta maaf soal kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kabasarnas atas dugaan tindak pidana korupsi kasus suap proyek di lingkip Basarnas.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh wakil ketua Johanis Tanak pada Jumat 28 Juli kemarin.

Johanis mengungkapkan ada kekhilafan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam kasus OTT dan penetapan tersangka oleh Kabasarnas Henri Alfiandi.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan , harus diserahkan kepada , bukan kita, bukan yang tangani,” ujar Wakil Johanis Tanak di dwpan awak media.

Dirinya juga menyebutkan adanya kekeliruan yang telah dilakukan pihaknya dalam melakukan penangkapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi itu.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman , kiranya dapat disampaikan kepada Panglima dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” kata Johanis.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Sar (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.****