Tuturan id – Ketua Majelis Kehormatan (MKMK) Jimly Asshiddiqie dikabarkan akan menindaklanjuti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh (MK).

Sementara itu sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yakin dan optimistis jika ketua MKMK akan menegakkan keadilan dalam memproses kasus etik tersebut.

“Kami percayakan sepenuhnya pada MKMK untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto di Stadion Utama , Jakarta, Jumat (3/11) malam.

Diketahui MKMK akan mengumunkan putusan soal kode etik pada Selasa (7/11) mendatang. 

etik tersebut berkaitan soal 

putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.

Hasto menyebut MK adalah benteng penjaga demokrasi sehingga keberadaannya tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan.

“MK adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri,” ujarnya.

Menurut dia, tidak boleh ada satu pun pihak yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan sendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua,” kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Jimly menuturkan bahwa tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui umum termasuk kepala daerah.

“Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?” kata Jimly.

Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.

“Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja,” kata Jimly.

Ia mengemukakan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh mempengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.

“Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu ‘kan akal bulus juga,” ujarnya.

Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.***