Tuturan id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie merespon perihal wacana hak angket yang digulirkan untuk mengusut dugaan kecurangan pada pilpres 2024.

Dengan digulir nya hak angket tersebut l, Jimly menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu () seharusnya tidak boleh tunduk terhadap tekanan DPR.

“Lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu KPU, , DKPP harus menyadari dan disadari kedudukannya sebagai cabang kekuasaan ke-4 di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan kehakiman,” ujar Jimly dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 25 Februari 2024.

Selain itu, Jimly juga turut menegaskan bahwa presiden, wakil presiden, maupun anggota DPR adalah bagian dari peserta Pemilu. Sementara KPU dan Bawaslu merupakan kekuasaan tersendiri yang tak boleh tunduk kepada peserta Pemilu.

“KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR ataupun pasangan /wapres sebagai peserta Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, Jimly mengatakan bahwa hak angket DPR tidak boleh dipaksakan efektivitasnya. Sebab hanya putusan Bawaslu, PT-TUN dan MK yang dapat memengaruhi tahapan Pemilu.

“Apapun hasil pelaksanaan hak angket DPR tidak boleh dipaksakan efektivitasnya terhadap keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan Pemilu beserta hasilnya, kecuali atas perintah Bawaslu atau PT-TUN dan Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang berlaku final dan mengikat,” ujarnya.

Pranowo Usul Hak Angket

Sebelumnya diberitakan jika, wacana hak angket mulai diwacanakan oleh Capres Pranowo.

Setelah adanya wacana tersebut, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar turut penggunaan hak angket DPR digulirkan.

Menurut , hak angket merupakan cara terbaik yang bisa ditempuh untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Kalau saya sebenarnya simple saja. Angket itu adalah cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi Pemilunya seperti ini. Kan ada cerita , kan ada cerita server di Singapura,” ucapnya pada Jumat, 23 Februari 2024.

Sementara disisi lain, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan bila dirinya kubu koalisi -Mahfud yang mewacanakan pengajuan hak angket.

“Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib, bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu,” katanya pada Jumat, 23 Februari 2024.***